DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati pengesahan dua perubahan undang-undang, yakni Kementerian Negara dan Wantimpres. Hal tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Kamis (19/9).
Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Denny Indrayana, punya catatan soal dua UU ini. Menurutnya, dua produk hukum ini sangat rentan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Meskipun sekilas menguatkan prinsip hak prerogatif presiden dalam menyusun kabinet, serta kelembagaan wantimpres, kedua RUU tersebut paling tidak mempunyai empat cacat, sehingga rentan dibatalkan di Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam keterangannya.
Berikut empat cacat menurut Denny:
"Karena empat cacat fundamental di atas, setelah diundangkan, kedua RUU tersebut layak diajukan uji formil dan materiil ke MK, dan terbuka peluang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
UU Kementerian Negara dan Wantimpres
UU Kementerian Negara mencakup beberapa hal penting yang melandasi presiden terpilih Prabowo Subianto dalam mengatur kabinetnya nanti.
Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan yakni aturan mengenai jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang menjadi tidak terbatas.
Secara garis besar, berikut adalah enam perubahan dalam UU Kementerian Negara:
Sementara, terkait UU Wantimpres, di antaranya perubahan nomenklatur dari Wantimpres saja menjadi Wantimpres Republik Indonesia.
Lalu, aturan bahwa jumlah anggota Wantimpres kini menjadi tidak terbatas hingga jabatan ketua wantimpres yang bisa digilir sesuai dengan wewenang presiden.