Sopir Mobil Antar Jemput Sekolah yang Kecelakaan di Manado Jadi Tersangka

2 weeks ago 9
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Game Demo Mahjong Ways 2, Antara Fakta dan Mitos: Menang di Game Demo Sama Dengan Akun Terbaik
Fenomena "Beginner's Luck" di Server Thailand: Pandangan dari Master Cun
Inilah 3 Zodiak yang Akan Mendapatkan Kemenangan Beruntun di Mahjong Ways Pada Bulan Oktober Ini
Inilah Beberapa Fakta Mengejutkan Mengenai Scatter Hitam di Mahjong Ways
Mengatasi Stress Berlebihan Bersama WINJUDI: Mahjong Ways Permainan Menurunkan Tingkat Stress
Sisa Hidup Bahagia hingga Tutup Usia: Kumpulkan Dana Masa Tua Dari Mahjong Ways
Metode Terbaru Dari Komunitas Game Online Thailand: Terapkan Pola dan Jam Berikut Ini Di Semua Server! Pasti Menang?
Financial Freedom Sudah di Depan Mata: Tips dan Trik Mahjong Ways Ini Akan Merubah Hidup Anda Menjadi Kaya Raya
Jatuh Cinta Pada Kemenangan Pertama: Temukan Panduan Menang Besar di Mahjong Ways
Capek Selalu Kalah di Mahjong Ways? Cobain 5 Pola Terbaik ini Supaya Kamu Menang Terus!
Tersangka EHM dihadirkan saat jumpa pers kasus kecelakaan mobil antar jemput sekolah di Mapanget, Kota Manado.

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

MANADO - Polresta Manado akhirnya menetapkan EHM (24), sopir mobil antar jemput sekolah yang alami kecelakaan di ruas jalan belakang perumahan GPI, Kecamatan Mapanget, sebagai tersangka.

EHM yang merupakan warga Kelurahan Meras, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, ditetapkan tersangka, karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa dua siswa SD GP Berea, serta tujuh orang lainnya alami luka-luka.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, EHM telah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan menggali keterangan darinya.

"Dari hasil pemeriksaan itu, didapati jika EHM lalai saat berkendara dan gagal mengendalikan kendaraannya saat berada di tikungan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan," kata Kompol Yulfa, Kamis (19/9).

Dari hasil pemeriksaan itu juga, ditemukan fakta jika tersangka baru menjadi sopir mobil antar jemput sekolah selang satu bulan terakhir.

Adapun pengakuan EHM seperti yang disampaikan Kompol Yulfa ke wartawan, dia lalai dan kurang hati-hati ketika kendaraan yang melaju dengan kecepatan 50 kilometer per jam dengan gigi persneling empat hilang kendali, di mana dia langsung banting setir ke arah kanan tanpa menurunkan kecepatan sehingga kendaraan oleng dan terbalik.

EHM sendiri kini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

“Statusnya sudah menjadi tersangka. Setelah kita lakukan gelar perkara, hari ini sudah kita lakukan penahanan,” ujar Kompol Yulfa kembali.

Read Entire Article