Jakarta -
Teman dekat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Fify Mulyani, buka-bukaan di persidangan soal hubungannya dengan Gazalba. Fify membantah dibayari cicilan rumah serta mengklaim dirinya tak punya hubungan spesial dengan Gazalba.
Sebagai informasi, nama Fify muncul dalam dakwaan yang dibacakan jaksa. Jaksa awalnya menyebut Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber.
Pertama, Gazalba didakwa menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Berikutnya, jaksa menyebut Gazalba menerima Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, kata jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Jaksa mengatakan transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut. Jaksa menyebut Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, kata jaksa, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak 6 kali dengan total Rp 390 juta.
Jaksa mengatakan Fify kemudian mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta senilai Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019. Padahal, menurut jaksa, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019-2021 selaku ASN berjumlah total Rp 2.035.236.425 (Rp 2 miliar) dan pengeluaran 2019-2021 senilai total Rp 1.042.000.000 (Rp 1 miliar).
Jaksa mengatakan Fify telah melakukan pembayaran Rp 32 juta ke bank tersebut setiap bulan hingga 25 Agustus 2021. Pada 24 September 2021, menurut jaksa, Gazalba melakukan pelunasan KPR atas nama Fify senilai Rp 2.950.000.000 (Rp 2,9 miliar).
"Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fify Mulyani sebesar Rp 2.950.000.000," ujar jaksa.
Terbaru, jaksa menghadirkan Fify sebagai saksi dalam sidang kasus Gazalba. Jaksa awalnya mencecar Fify soal hubungannya dengan Gazalba.
Fify Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Gazalba
Fify mengatakan dirinya dan Gazalba sudah berteman sejak kecil. Dia menegaskan dirinya bukan kekasih Gazalba.
"Kami teman dekat," jawab Fify di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
"Apakah ada hubungan spesial seperti sepasang kekasih?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Fify.
Jaksa lalu menanyakan ada atau tidaknya panggilan khusus antara Fify dan Gazalba. Fify mengatakan dirinya kerap memanggil Gazalba dengan sebutan 'Abi', 'Al', atau 'A'.
"Kadang-kadang saya panggil Abi, kadang-kadang saya panggil Al, jadi ini semacam panggilan-panggilan di grup kami untuk beliau," kata Fify.
"Pernah panggil Abi? Al?" tanya jaksa.
"Pernah A, kita panggil singkat aja," jawab Fify.
"Itu singkatan inisial?" tanya jaksa.
"Nggak, supaya cepat aja," jawab Fify.
Jaksa lalu menanyakan soal panggilan Gazalba untuk Fify. Saksi mengatakan Gazalba kerap memanggil 'B'.
Jaksa terus mencecar Fify soal ada atau tidaknya panggilan lain. Jaksa mencecar saksi mengenai panggilan sayang yang kerap disampaikan Gazalba dan saksi.
"Pernah manggil 'sayang'?" tanya jaksa.
"Iya, biasa," ujar Fify.
"Pernah balas?" tanya jaksa.
"Maaf, kami lama di Makassar, bahasa 'sayang' itu biasa disampaikan," jawab Fify.
"Berkaitan dengan kedekatan itu, saudara pernah misalkan diberikan dibayarkan sesuatu oleh terdakwa?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Fify.
Fify Bantah Cicilan Rumah Dilunasi Gazalba
Fify membantah Gazalba melunasi cicilan rumah mewahnya. Fify mengatakan dia melunasi cicilan rumah itu menggunakan uang yang dipinjam dari keluarganya.
"Saya beli rumah itu kalau nggak salah tahun 2019 awal, yang saya cicil DP-nya, terus kemudian saya angsur melalui bank CIMB Niaga selama 2 tahun, setelah itu saya pinjam uang keluarga saya, dan sampai sekarang saya masih nyicil," kata Fify.
"Nyicil ke mana?" tanya jaksa KPK.
"Jadi saya punya uang, uang keluarga, Pak. Jadi kami sampai sekarang belum bagi harta waris, dan uang itu yang saya pinjam, saya minta untuk cicilan ini, karena selama 2 tahun CIMB Niaga itu bunganya Rp 19 juta," jelasnya.
"Jadi dengan dasar itu saya pinjam ke kakak saya, adik saya, 'Boleh nggak saya pakai uang itu untuk saya cicilkan di rumah, dan saya akan cicil selama sampai tahun 2031', insyaallah, saya percepat," sambung Fify.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.