MANADO - Airlangga Hartarto, secara mengejutkan menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Sabtu (10/8).
Keputusan ini membuat kehebohan, karena selain meninggalkan kekosongan jabatan, para calon kepala daerah yang sebelumnya telah menerima rekomendasi diusung Partai Golkar untuk bertarung pada Pilkada Serentak, juga bertanya-tanya apakah rekomendasi itu tetap berlaku.
Pasalnya, secara aturan, surat dukungan partai dalam formulir BI-KWK yang akan dimasukkan ke KPU sebagai syarat pencalonan, harus ditandatangani oleh Ketua Umum Partai.
Sementara, jika Airlangga mundur, maka formulir yang sudah ditandatanganinya sebelum dia mundur, bisa tidak berlaku, mengingat akan ada Ketua Umum Partai Golkar yang baru.
Di Sulawesi Utara (Sulut) sendiri, diketahui jika Partai Golkar memberikan rekomendasi untuk Elly Engelbert Lasut-Michaela Elsiana Paruntu, sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang akan bertarung pada Pilgub Sulut.
Sumber internal Partai Golkar Sulut, menyebutkan jika mundurnya Airlangga sebagai Ketua Umum, sudah pasti akan mengubah peta dukungan partai, walaupun jika nanti yang terpilih adalah orang dekat Airlangga.
"Secara aturan SK dukungan harus ditandatangani Ketua Umum yang baru. Kan tak mungkin yang dimasukkan ke KPU, SK dari mantan ketua. Kita tinggal lihat ke depan arahnya bagaimana. Tapi, saya masih yakin untuk Sulawesi Utara belum berubah," kata sumber yang minta namanya tak dipublish.
Sementara, Ketua DPD I Partai Golkar Sulut, Christiany Eugenia Paruntu atau akrab disapa Tetty Paruntu, belum bisa diminta konfirmasi terkait dengan mundurnya Ketua Umum Airlangga Hartarto ini.