
Pemerintah resmi membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai 2025. Skema ini memungkinkan ASN bekerja dengan kontrak terbatas, hanya sekitar 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu, namun tetap berstatus ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta hak kepegawaian dasar.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, yang menegaskan PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh NIP PPPK dan upah sesuai regulasi.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
- Berdasarkan aturan KemenPAN-RB 16/2025: gaji minimal setara dengan penghasilan honorer sebelumnya atau mengikuti Upah Minimum (UMP/UMK) wilayah kerja.
- Penetapan gaji diserahkan ke instansi masing-masing, bukan ditentukan langsung oleh pemerintah pusat.
- Ijazah tidak memengaruhi gaji. Besaran ditentukan oleh UMP/UMK atau gaji terakhir sebagai honorer.
- PMK No. 83/2022 menyebut kisaran Rp2,07 juta - Rp5,61 juta per bulan sebagai acuan standar biaya, namun bukan ketentuan final.
Jika pegawai paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti Perpres No. 11/2024 yang mengatur golongan gaji pokok PPPK.
UMP 2025 per Provinsi
Pulau Sumatera
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.599
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- Riau: Rp3.508.776
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.000
- Jambi: Rp3.234.535
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
Pulau Jawa
- Banten: Rp2.905.120
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- DI Yogyakarta: Rp2.264.081
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314
Pulau Sulawesi & Gorontalo
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.552
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Gorontalo: Rp3.221.731
Bali, Nusa Tenggara & Maluku
- Bali: Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
Papua
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Kesimpulan:
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 minimal setara UMP/UMK atau gaji terakhir honorer. Besarannya berbeda tiap daerah, berkisar Rp2–5,6 juta per bulan. Aturan detail masih menunggu regulasi resmi dari KemenPAN-RB.