
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan nasional. Skema ini hadir sebagai solusi bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia yang selama ini belum memiliki kepastian status dan kesejahteraan.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat dengan jam kerja lebih singkat, yaitu sekitar 4 jam per hari. Meski tidak penuh waktu, status mereka setara dengan ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang masih dibutuhkan instansi pemerintah namun tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu. Dengan demikian, mereka tetap memiliki kepastian hukum dan peluang karier.
Kepastian Gaji dan Golongan
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 serta Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji dan tunjangan yang proporsional dengan jam kerja. Besaran gaji minimal setara dengan UMP daerah atau gaji terakhir saat masih honorer.
Jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut daftar tunjangan yang akan diperoleh:
1. Tunjangan Kinerja & Gaji Pokok
Gaji pokok minimal sesuai UMP wilayah.
Tunjangan kinerja mengikuti kebijakan instansi berdasarkan jabatan dan beban kerja.
2. Tunjangan Keluarga & Pangan
Mendapat tunjangan untuk istri/suami dan anak.
Tunjangan pangan bisa berupa uang atau beras.
3. Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Komponen meliputi gaji pokok serta tunjangan lain.
4. Tunjangan Jabatan & Tambahan Lain
Tunjangan jabatan fungsional maupun struktural.
Tunjangan lain sesuai peraturan instansi.
Fasilitas dan Hak Lainnya
Selain tunjangan finansial, PPPK Paruh Waktu juga mendapat fasilitas berikut:
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan sebagai perlindungan sosial.
- Hak cuti sesuai regulasi ASN.
- Perpanjangan kontrak tahunan dengan evaluasi kinerja.
- Kesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depan.
Kesimpulan
Skema PPPK Paruh Waktu bukan hanya memberi kepastian hukum bagi tenaga honorer, tetapi juga jaminan gaji, tunjangan, dan peluang karier yang lebih baik. Dengan sumber pembiayaan dari pos belanja barang dan jasa, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjadikan kebijakan ini sebagai solusi permanen bagi tenaga non-ASN. (ASN Institute, Media Indonesia, Dealls/Z-10)