
PUSAT Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) siap memberikan pendampingan hukum kepada para demonstran maupun keluarganya secara probono alias gratis.
Sebelumnya, Korps Bhayangkara memproses hukum terhadap 583 orang yang ditahan seusai aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus lalu. "Dari 5.444 yang diamankan, tinggal 583 yang saat ini dalam proses hukum, baik di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, maupun beberapa wilayah lainnya," ujar Wakil Kapolri Komjen Dedi Prasetyo, Senin (8/9).
Hal serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin dan melindungi hak-hak mereka serta memastikan massa yang masih ditahan itu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum. "Kalau tidak, negara wajib menyediakan pendampingan gratis kepada mereka," tuturnya.
Menurut Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat, Peradi mempunyai ribuan advokat di 174 cabang PBH di berbagai kota di Indonesia. "Silakan menghubungi PBH Peradi di daerahnya atau terdekat. Ini bantuan hukum cuma-cuma," ujarnya, Selasa (9/9).
Asido menegaskan, meski probono, layanan hukum PBH Peradi ini sama seperti layanan hukum yang diberikan advokat yang mendapat honorarium. "Layanan hukumnya tetap first class. Ada sanksi tegas jika advokat tidak memberikan layanan hukum terbaik," ujarnya.
Memberikan pendampingan hukum secara probono ini sebagai komitmen Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan dalam penegakan hukum agar terwujudnya keadilan, access to justice bagi kalangan tidak mampu atau miskin.
Ia menjelaskan, probono merupakan komitmen Peradi selaku organisasi atau wadah tunggal (single bar) profesi yang mulia (officium nobile) dalam menegakkan keadilan.
"PBH Peradi juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasinya tidak dengan cara-cara anarkistis, tapi sesuai ketentuan. Terlebih, pemerintah telah merespons positif 17+8 tuntutan rakyat," tandasnya. (Ant/P-2)