
Komisi Nasional Disabilitas (KND) bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia menerima kunjungan kerja Kementerian Sosial, Solidaritas, dan Inklusi Republik Demokratik Timor-Leste pada 9-10 September 2025.
Pertemuan ini memperkuat pertukaran pengalaman dan praktik baik dalam implementasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) serta pemajuan hak penyandang disabilitas.
Hari Pertama: Dialog Kebijakan dan Program
Diskusi hari pertama menyoroti arah kebijakan dan program kerja kedua negara.
“Konstitusi RDTL Pasal 21 menjadi landasan utama dalam memajukan, memberdayakan, dan melindungi penyandang disabilitas. Ratifikasi UNCRPD pada Januari 2023 menegaskan komitmen kami membangun inklusi dengan prinsip Leave No One Behind dan Nothing About Us Without Us," tegas Pejabat Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Sosial Kementerian Sosial, Solidaritas, dan Inklusi Timor-Leste, Domingos Henrique Maia, dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti tantangan besar di wilayah pedalaman, terutama keterbatasan layanan kesehatan, pendidikan, dan akses pekerjaan, meskipun sensus 2022 mencatat 1,4% (17 ribu jiwa) penduduk penyandang disabilitas.
Dari pihak Indonesia, KND melalui Komisioner Jonna Aman Damanik memaparkan enam isu strategis kelembagaan: eliminasi stigma, pendataan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan sosial.
Komisioner Eka menekankan percepatan transformasi dari pendekatan charity-based menuju human rights-based.
Komisioner Fatimah Asri menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga HAM dan organisasi masyarakat sipil.
Selain advokasi, KND juga membuka kanal pengaduan DiTA 143 untuk menerima aspirasi dan laporan terkait hak penyandang disabilitas.
Kepala Sekretariat KND Herman Koswara menambahkan bahwa Perpres 68/2020 dan Permensos 10/2021 menugaskan sekretariat KND mendukung kerja kolektif kolegial para komisioner secara teknis dan administratif.
Dari Kementerian Sosial RI, M.O. Royani (Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas) memaparkan praktik baik implementasi UU No. 8 Tahun 2016 melalui model layanan Sentra Kementerian Sosial.
Hari Kedua: Studi Lapangan
Delegasi Timor-Leste meninjau Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi. Kunjungan ini memperlihatkan praktik rehabilitasi sosial dan pemberdayaan penyandang disabilitas secara komprehensif.
Delegasi mendalami mekanisme layanan yang dapat menjadi rujukan dalam penguatan National Disability Action Plan 2021–2030 serta penyusunan Disability Marker untuk anggaran inklusif.
Pertukaran pengalaman selama dua hari ini memperkuat kerja sama bilateral Indonesia-Timor-Leste dalam pemajuan hak penyandang disabilitas. Kegiatan ini diharapkan memperkaya praktik implementasi CRPD di kedua negara serta meneguhkan komitmen bersama: memastikan tidak seorang pun tertinggal. (RO/Z-10)