
KUASA hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butarbutar, menolak permintaan tes DNA ulang yang diajukan selebgram Lisa Mariana dan anaknya berinisial CA. Menurutnya, hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri sudah final, sah, dan mengikat secara hukum.
Muslim menegaskan, proses tes DNA tersebut dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) internasional. Pengambilan sampel darah hingga air liur disaksikan saksi dari kedua belah pihak serta penyidik. Hasilnya pun sudah diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.
"Terkait proses metodologi dan lain-lain sudah dilakukan sesuai standar internasional, dilaksanakan pihak yang berkompeten dan sepengetahuan kita semua lab dokkes sudah berstandar atau sertifikasi iso 17025 diakui oleh internasional laboratory accreditation cooperation (ILAC) terkait standar dan mutunya," kata Muslim saat dikonfirmasi, Selasa (9/9).
Maka itu, Muslim mengatakan tidak perlu meragukan hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Mabes Polri. Apalagi, kata dia, Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti adalah satu-satunya ahli DNA yang dimiliki Polri dan mempunyai integritas tinggi.
"Lalu, jika pihak LM meminta second opinion ke Singapura kami tegaskan sekali lagi hasil tes DNA mabesy Polri final, mengikat dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum," ujar Muslim.
Menurutnya, fakta ilmiah dalam tes DNA tidak perlu diragukan hasilnya. Sebab, dilakukan sesuai SOP yang melekat dalam Labdokkes Polri. Maka itu, Muslim memastikan ia dan kliennya tunduk dengan hasil tes DNA yang dilaksanakan Mabes Polri.
"(Tes DNA di Singapura) tidak ada landasan hukumnya. Tentu sekali lagi kami tidak menanggapi permintaan dari LM, menurut kami hanya mencari sensasi saja," pungkas Muslim.
Sebelumnya, Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, Bertua Diana Hutapea, meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengizinkan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura. Lisa mengaku tidak puas dengan hasil tes DNA Polri yang menyatakan RK bukan ayah biologis CA.
"Tadi kesempatan dengan penyidik, kami sudah menyampaikan resmi permohonan untuk second opinion tes DNA untuk Lisa Mariana dan bayinya, Celine Azzura. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim," kata kuasa hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/9). (P-4)