
PEGAWAI Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki skema baru, yaitu PPPK Paruh Waktu. Skema ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dengan pola kerja yang lebih fleksibel.
Pertanyaannya, berapa lama masa kerja PPPK Paruh Waktu? Artikel ini akan membahas durasi kontrak, peluang perpanjangan, hingga aturan jam kerja, lengkap dengan sumber terpercaya.
Sejarah dan Dasar Hukum
Skema PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan format kontrak kerja yang lebih ringkas dengan jam kerja yang disesuaikan kebutuhan instansi. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mengikuti standar PNS, PPPK paruh waktu memiliki fleksibilitas jam kerja.
Definisi Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Masa kerja PPPK Paruh Waktu adalah jangka waktu kontrak yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Durasi awalnya hanya berlaku 1 tahun, dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat evaluasi kinerja.
Kedudukan dalam Sistem Kepegawaian
PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan setara dengan PPPK penuh waktu dalam hal status sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Namun, hak, kewajiban, serta jam kerja lebih terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu. Posisi ini menjadi alternatif rekrutmen di instansi dengan keterbatasan anggaran atau kebutuhan spesifik.
Bentuk-Bentuk Masa Kerja
1. Kontrak Tahunan
Setiap PPPK Paruh Waktu menandatangani kontrak kerja untuk jangka waktu 1 tahun.
2. Perpanjangan Kontrak
Perpanjangan hanya bisa dilakukan setelah evaluasi kinerja, baik secara triwulan maupun tahunan. Jika dinilai memuaskan, kontrak dapat dilanjutkan untuk tahun berikutnya.
3. Fleksibilitas Jam Kerja
Jam kerja tidak seragam di semua instansi, karena ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, rata-rata berada di kisaran 4 jam per hari, setengah dari PPPK penuh waktu.
Fungsi Skema Paruh Waktu
- Efisiensi Anggaran: Memberikan alternatif penghematan bagi pemerintah daerah maupun instansi pusat.
- Fleksibilitas Penugasan: Bisa menyesuaikan kebutuhan kerja yang tidak memerlukan tenaga penuh waktu.
- Peluang Kerja: Membuka kesempatan lebih banyak masyarakat untuk masuk ke birokrasi meski dengan jam terbatas.
Refleksi dan Diskusi
Keberadaan PPPK Paruh Waktu menimbulkan pro dan kontra. Dari sisi positif, skema ini membuka peluang kerja baru, terutama bagi tenaga pendidik dan kesehatan. Namun, ada kritik bahwa kontrak hanya 1 tahun dapat menimbulkan ketidakpastian kerja. Diskusi lebih lanjut perlu dilakukan, apakah kontrak bisa diperpanjang otomatis dengan syarat tertentu, atau tetap melalui evaluasi yang ketat.
Kesimpulan
Secara singkat, masa kerja PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan kontrak setelah evaluasi kinerja. Jam kerja ditentukan oleh instansi masing-masing, rata-rata sekitar 4 jam per hari. Skema ini menjadi inovasi dalam sistem ASN, meskipun masih menyisakan tantangan terkait kepastian kerja dan kesejahteraan pegawai. (JadiPPPK.id/Z-10)