Hukum kemarin, LPSK ikut selidiki kematian Iko dan reformasi Polri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kasus kematian Iko Juliant, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), menjadi perhatian setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk turut menyelidikinya. Iko diduga meninggal dalam kondisi tidak wajar saat mengikuti demonstrasi di Semarang pada 30 Agustus 2025.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Rumah Sakit dr. Kariadi di Semarang, Dekanat Unnes, dan keluarga almarhum Iko, untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait insiden tersebut.
Selain itu, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi Polri guna meningkatkan kinerja aparat keamanan. Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, mengapresiasi langkah ini dan berharap agar bidang kerja yang belum maksimal dapat ditingkatkan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memberikan masukan terkait reformasi Polri ini. Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menekankan pentingnya instrumen digital, hak asasi manusia, dan pengawasan agar reformasi tidak dimulai dari nol dan dapat memaksimalkan upaya perbaikan yang sudah berjalan.
Di sisi lain, Arief Hidayat, yang baru saja pensiun sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, menyatakan komitmennya untuk tetap mengabdi di bidang hukum dengan mendidik mahasiswa di semua jenjang pendidikan.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster memastikan bahwa peraturan daerah tentang larangan alih fungsi lahan akan dibahas tahun ini. Langkah ini sebagai respons terhadap arahan Menteri Lingkungan Hidup yang menilai konversi lahan sebagai salah satu penyebab banjir besar.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara