
Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka penghasutan untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta yang berujung ricuh.
Hasutan itu diduga disampaikan melalui akun Instagram Lokataru Foundation yang berkolaborasi dengan beberapa akun Instagram lainnya.
"DMR itu sendiri memiliki atau sebagai admin daripada akun yang terafiliasi. Di mana di dalam setiap posting yang dilakukan melalui akun miliknya tersangka itu langsung di kolab," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dalam jumpa pers, Rabu (2/9).

Seperi apa unggahannya?
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan unggahan itu berisi ajakan-ajakan bahwa aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pelajar merupakan suatu hal yang benar.
"Karena tadi (ada kata-kata) 'melawan, jangan takut'. 'Kita lawan bareng-bareng'," ungkap Gilang.


Dalam unggahan itu juga, lanjut Gilang, Delpedro diduga meyakinkan pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa tetap aman.
"Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-napa, bahwa yang dia lakukan adalah benar," bebernya.
Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.


****
Pesan redaksi:
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.