
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Kabupaten Poso sebagai kawasan Warisan Geologi (Geoheritage) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 265.K/GL.01/MEM.G/2025.
Penetapan ersebut menjadi tonggak penting bagi Poso untuk mengembangkan potensi geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya secara berkelanjutan.
Status Warisan Geologi merupakan tahap awal menuju pengajuan Poso sebagai Geopark Nasional. Dengan pengakuan ini, Poso dinilai memiliki bentang alam bernilai tinggi dari aspek geologi, keanekaragaman hayati, hingga keragaman budaya.
“Warisan Geologi Poso bukan hanya tentang konservasi, tetapi juga peluang besar bagi pendidikan dan penguatan ekonomi masyarakat melalui pariwisata,” kata Ketua Tim Penyusun Rencana Induk Geopark Poso, Lian Gogali, Selasa (9/9).
Ke depan, kawasan ini akan dikelola untuk kepentingan konservasi, edukasi, sekaligus pembangunan ekonomi masyarakat.
Keterlibatan aktif warga bersama pemerintah daerah menjadi kunci agar pengelolaan berjalan berkelanjutan.
Lian menjelaskan, penetapan Warisan Geologi diharapkan membangkitkan rasa ingin tahu masyarakat terhadap kekayaan alam Poso. Bahkan, peluang kurikulum muatan lokal tentang geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya Poso terbuka lebar.
“Ini juga mengubah cara pandang publik luar. Poso tidak lagi sekadar dikenal sebagai wilayah pasca konflik, tetapi sebagai kawasan dengan warisan geologi penting bagi Indonesia dan dunia,” ujarnya.
Langkah berikutnya setelah penetapan ini adalah pembentukan Badan Pengelola Geopark Poso. Badan tersebut akan menjalankan dokumen Rencana Induk Geopark Poso yang telah disusun bersama pemerintah daerah, akademisi, peneliti, dan masyarakat.
Jika berhasil naik status menjadi Geopark Nasional, masyarakat Poso diyakini akan memiliki kebanggaan dan rasa kepemilikan lebih kuat terhadap wilayahnya, sekaligus termotivasi menjaga warisan geologi, budaya, dan keanekaragaman hayati yang ada.
Usulan penetapan ini sebelumnya diajukan tim Ekspedisi Poso pada 2022, setelah mereka melakukan perjalanan riset sejak 2019 bersama akademisi, peneliti, pegiat literasi, dan organisasi masyarakat sipil. (TB/E-4)