Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) World Trade Organization (WTO) Pada 22 Agustus 2025 memutuskan Indonesia memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait diskriminasi produk kelapa sawit.
DSB WTO menilai Uni Eropa telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci. Sengketa ini terkait langkah uni Eropa yang menerapkan bea imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan kasus sengketa RI dan UE terkait dugaan biodiesel RI mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga merugikan industri biodiesel di Eropa.
Menghadapi t...