Jakarta, CNBC Indonesia- Negosiasi antara Pemerintah Indonesia melalui Kemenperin dengan para petinggi Apple pada 7 Januari 2025 terkait proposal investasi USD 1 Miliar perusahaan teknologi raksasa AS tersebut belum menemukan titik terang.
Kemenperin meminta Apple merevisi proposal investasinya karena dinilai belum memenuhi unsur keadilan serta belum memenuhi ekspektasi pemerintah RI. Hal ini berdampak pada belum dikeluarkannya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk Apple sehingga iPhone 16 belum dizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia.
Seperti apa ulasan editorial CNBC Indonesia terhadap 'tertahannya' investasi perusahaan teknologi raksasa di Indonesia sekelas Apple? Selengkapnya simak dialog Dina Gurning dengan Suhendra dan Demis Rizky Gosta, Managing Editor CNBC Indonesia dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Jum'at, 10/01/2025)
...