Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pemerintah yang membuka peluang pengambilalihan tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun menuai keresahan publik. Lahan yang dibiarkan kosong tanpa aktivitas ekonomi maupun pembangunan bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi obyek reforma agraria.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diatur sejak 2010 dan diperbarui melalui PP No. 20 Tahun 2021, yakni untuk memastikan tanah digunakan sesuai fungsinya. Ia menjelaskan bahwa objek penertiban mencakup semua tanah yang memiliki hak, namun pendekatan berbeda diterapkan untuk masing-masing jenis hak.
Penertiban tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) bergantung pada komitmen pemiliknya dalam proposal awal yang diajukan kepada negara. Sementara tanah ...