Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, menanggapi amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristyanto dan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Katanya, itu hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Saya rasa itu adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti. Jadi kita nggak mau komen apa-apa, itu adalah hak Presiden, dan pasti Presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak,” ujar Titiek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/8).
Saat ditanya apakah keputusan ini terlalu politis karena dianggap merupakan manuver pendekatan pemerintah kepada partai tertentu, Titiek menjawab santai.
“Ya boleh-boleh aja orang-orang mau protes ya, karena sah-sah aja protes. Kita sudah memilih beliau sebagai Presiden, dan Presiden menggunakan haknya, ya mau apa lagi?” tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo dalam suratnya kepada DPR nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli memutuskan memberikan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).
Selain Hasto, Prabowo meminta pertimbangan DPR untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Tom merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang sudah divonis 4,5 tahun penjara, namun tengah menempuh upaya banding.
"Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
"Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco menegaskan.