
MOTIF pembunuhan lima orang dalam satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terungkap. Kasus itu ternyata dilatarbelakangi uang Rp750 ribu. Motivasi para pelaku pembunuhan itu terungkap setelah Polres Indramayu bersama Polda Jawa Barat meringkus dua tersangka.
"Kedua pelaku ialah R dan P, beralamat di Indramayu. Mereka melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban Budi Awalludin," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, Selasa (9/9).
Kenekatan pelaku bermula dari keinginan R menyewa mobil Toyota Avanza milik Budi Awaludin, 40. Uang sewa sudah diserahkan sebesar Rp750 ribu.
Namun, saat hendak diambil, ternyata mobil mogok karena mengalami masalah mesin. R meminta uang sewa dikembalikan. Namun, Budi tidak bisa meluluskannya, karena uang sudah dibelikan sembako untuk kebutuhan rumah tangga.
R pun berencana membunuh Budi. Dia mengajak P dan menjanjikan imbalan sebesar Rp100 juta.
Pada Kamis (29/8), keduanya mendatangi rumah korban. Mereka membawa pipa besi.
Satu persatu keluarga Budi pun diakhiri hidupnya. Selain Budi, kedua pelaku juga membunuh H Sahroni, 76, orangtua Budi, Euis Juwita Sari, 37, istri Budi, serta kedua anak mereka Ratu Khairunnisa, 7 serta Bela, 10 bulan.
Pelaku kemudian menggeledah rumah korban. Mereka membawa kabur uang tunai Rp7 juta, 3 telepon seluler dan perhiasan yang dipakai anak korban.
"Pelaku kemudian membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk. Mereka kemudin melarikan diri ke Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, Surabaya dan kembali ke Indramayu pada Sabtu (6/9). Tujuannya hendak melarikan diri dengan cara menjadi anak buah kapal yang akan berlayar ke laut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Ade Sapari.
Sementara itu, Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Kapolres Mochamad Fajar Gemilang menambahkan, kasus pembunuhan itu diketahui pada Senin (1/9). Bermula dari saksi mata, Niko, yang mendapat kabar dari keluarga korban bahwa Euis Juwita Sari tidak bisa dihubungi.
Niko bersama istri datang ke rumah korban. Di lokasi, sudah ada beberapa keluarga yang datang. Mereka kemudian sepakat mendobrak pintu rumah. Tapi, tidak menemukan keluarga itu. Namun, mereka mencium bau tidak sedap dari belakang rumah.
Mereka membuka pintu belakang rumah dn menemukan ada gundukan tanah. Di gundukan itu juga terlihat ada bagian tubuh yang muncul.
Para saksi itu kemudian melaporkan temuannya ke Polres Indramayu, yang segera datang ke lokasi.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari cangkul, terpal, seprei, tali tambang, hingga mobil dan surat-surat kendaraan.
"Kedua pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidn penjara 20 tahun," tambah Hendra. (SG/E-4)