Suami Mpok Alpa dan 4 Anaknya Resmi Jadi Ahli Waris, Disahkan Majelis Hakim PA Jaksel

1 day ago 7
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jadi intinya...

  • Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan suami dan empat anak Mpok Alpa sebagai ahli waris sah.
  • Penetapan ini hanya untuk legalitas ahli waris, bukan pembagian nominal harta warisan.
  • Suami ditunjuk sebagai wali tiga anak laki-laki; anak perempuan tidak karena sudah dewasa.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengeluarkan penetapan terkait permohonan ahli waris mendiang Mpok Alpa. Dede Rika Nurhasanah selaku juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengonfirmasi, sidang penetapan itu digelar secara e-court.

Berdasarkan putusan tersebut, pengadilan menetapkan, ahli waris yang sah jatuh kepada keluarga inti, yakni suami dan anak-anak kandung almarhumah. Dede Rika merinci jumlah dan komposisi ahli waris yang telah ditetapkan Majelis Hakim.

"Penetapan ahli waris, putusannya elektronik sudah di-upload oleh Majelis Hakim, putusannya dikabulkan permohonannya. Minta penetapan ahli waris dari almarhumah Nina," ujar Dede Rika Nurhasanah saat ditemui di kantornya, Kamis (5/2/2026).

"Ahli warisnya ditetapkan suami sama anak, anak tiga orang. Eh empat, anaknya empat orang. Anak laki-laki tiga orang, anak perempuan satu orang. Jadi ahli warisnya satu suami, tiga orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan," Dede Rika menambahkan.

Meski penetapan ahli waris telah diketuk palu, sidang tak membahas pembagian nominal atau porsi harta yang akan diterima masing-masing ahli waris. Fokus utama dari permohonan yang diajukan hanyalah untuk mendapat legalitas mengenai status siapa saja yang berhak menerima warisan.

"Tidak (diatur pembagian harta), hanya untuk penetapan ahli waris. Jadi hanya yang ditetapkan hanya ahli warisnya saja. Jadi suami dan anak-anak, ahli warisnya sudah ditetapkan," tutur Dede Rika.

Pihak pengadilan memastikan, tidak ada pihak lain di luar suami dan anak-anak yang masuk daftar penerima warisan mendiang Mpok Alpa. Hal ini menutup kemungkinan adanya klaim dari pihak lain yang merasa memiliki hak atas harta peninggalan sang artis.

"Tidak ada, di sini hanya suami dan anak-anak," tegasnya.

Bukan Banding

Dengan keluarnya putusan ini, persidangan terkait penetapan ahli waris dianggap selesai dan memiliki kekuatan hukum, kecuali ada upaya hukum lanjutan. Namun mengingat perkara ini berbentuk permohonan penetapan, maka jalur hukum yang bisa ditempuh jika ada keberatan bukanlah banding.

"Tidak ada. Kan baru hari ini putusannya. Bukan banding, kalau penetapan ini kasasi upaya hukumnya," imbuhnya.

Teknis Pengelolaan Harta Warisan

Lebih lanjut Rika menuturkan, pengadilan tidak mengatur teknis pengelolaan harta warisan almarhumah. Hal tersebut sudah diatur dalam putusan perwalian yang terpisah.

"Tidak diatur, kan tadi perwalian sudah. Jadi ditunjuk jadi wali dari anak tadi yang tiga orang itu. Yang anak tiga orang anak laki-laki itu tadi, MAD, RAD sama RAD itu. Itu semuanya walinya ditunjuk Aji (suami)," ungkap Dede Rika.

Perihal Anak Perempuan Mpok Alpa

Dari empat anak yang ditetapkan sebagai ahli waris, hanya tiga anak laki-laki yang berada di bawah perwalian sang ayah, Aji Darmadi. Satu anak perempuan mendiang tidak dimasukkan dalam permohonan perwalian karena dianggap sudah cakap hukum secara usia.

"Yang perempuan mungkin sudah dewasa makanya tidak ditunjuk wali dia. Enggak ada dalam perwalian. Kalau dalam penetapan ahli waris ada, dia sebagai ahli waris. Tapi di perwaliannya tidak ada yang anak perempuan ini. Berarti sudah dewasa dia," pungkas Dede Rika.

Kabar Vadel Badjideh di Tahanan, Kata Pihak Keluarga Makin Berotot dan Religius

Read Entire Article