
Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mencatat puluhan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sepanjang delapan bulan terakhir tahun 2025.
Dari Januari hingga Agustus, sebanyak 86 kasus berhasil diungkap dengan total 104 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Senin (8/9).
Menurut AKP Iyudi Hartanto, hampir seluruh kecamatan di Kotim termasuk wilayah rawan pencurian sawit. Namun, untuk kawasan selatan, angka kasusnya relatif lebih rendah dibandingkan wilayah lain.
“Berdasarkan data kami hampir semua wilayah di Kotim rawan aksi pencuri sawit. Cuma wilayah Selatan Kotim yang agak kurang,” ujar AKP Iyudi.
Dia menjelaskan, sebagian besar pencurian terjadi pada malam hari, khususnya setelah pukul 21.00 WIB. Modus pelaku tidak hanya menyasar perkebunan milik perusahaan besar swasta (PBS), tetapi juga kebun masyarakat.
“Kejadian banyak dilakukan malam hari pukul 21.00 WIB ke atas, bukan cuma di PBS ada juga di kebun masyarakat,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku umumnya menggunakan kendaraan roda empat, baik pikap maupun minibus, untuk membawa hasil curian dalam jumlah besar.
Dari seluruh kasus yang ditangani, polisi mengamankan barang bukti sawit sekitar 83 ton dengan perkiraan nilai mencapai Rp285 juta.
Maraknya pencurian ini dinilai menimbulkan keresahan dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan. Karena itu, pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri bila menemukan pelaku.
“Pencurian sawit bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal. Karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penindakan,” tegasnya. (H-1)