Denpasar, Bali (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali menyediakan perlakuan khusus kepada debitur yang terdampak banjir di Pulau Dewata untuk membantu meringankan beban mereka.
"Kami memberi ruang untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus, seperti restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak banjir," kata Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Bali, Jumat.
Menurut dia, pihaknya telah memiliki regulasi yakni Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana.
Regulator lembaga jasa keuangan itu bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir tersebut secara lebih komprehensif dengan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Asesmen, kata dia, akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan yang tepat sesuai dengan kerangka regulasi tersebut.
Sebelumnya, pihaknya juga telah menerapkan kebijakan serupa ketika Bali menghadapi dampak erupsi Gunung Agung dan masa pandemi COVID-19.
Saat itu, OJK mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya memberikan restrukturisasi kredit serta berbagai relaksasi lain kepada debitur terdampak dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Langkah tersebut, imbuh dia, berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberi ruang pemulihan kepada pelaku usaha.
"Dalam pelaksanaan kebijakan itu, kami menekankan pentingnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Meski begitu, pihaknya belum merinci jumlah total debitur yang berpotensi mendapat restrukturisasi kredit karena masih dihitung lembaga jasa keuangan.
Sementara itu, salah satu lembaga jasa keuangan di Pulau Dewata yakni Bank BPD Bali sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk memberikan relaksasi kredit kepada debitur terdampak banjir.
Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma menjelaskan pihaknya sedang menurunkan tim internal untuk melakukan pendataan nasabah yang terdampak banjir.
"Apabila ada yang terkena risiko, kami akan lakukan upaya restrukturisasi kredit lebih lanjut," ucap Sudharma.
Upaya itu dilakukan untuk membantu meringankan beban nasabah termasuk UMKM yang menjadi korban banjir besar pada Rabu (10/9/2025) dini hari.
Baca juga: Wapres minta segera perbaiki fasilitas Pasar Badung dan Kumbasari
Baca juga: BPBD: 18 orang meninggal akibat banjir di Bali hingga Jumat pagi
Baca juga: OJK minta BPR di Bali genjot kualitas analisis kredit
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.