Patram M Zen (tengah).(dok.istimewa)
Patra M Zen, kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Kerry Riza Adrianto mempertanyakan tuntutan jaksa terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Menurutnya, surat tuntutan jaksa yang diawali dengan kalimat untuk keadilan tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Apa arti keadilan? Secara imperatif, secara keharusan harus ada yang namanya moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran," kata Patra seusai sidang pembacaan tuntutan terhadap Kerry Riza Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2).
Patra mempertanyakan tudingan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan penyewaan kapal PT Jenggal Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina merugikan keuangan negara. Nyatanya, kata Patra, terminal BBM milik OTM dipergunakan PT Pertamina selama 12 tahun. Demikian juga dengan kapal PT JMN yang dipergunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta mengangkut gas untuk kebutuhan dalam negeri.
"Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru wajar ya, belum kita bilang adil. Soal kebenaran," katanya.
Selain itu, kata Patra, dalam surat tuntutannya, jaksa mengutip pengusaha sekaligus ayah Kerry Riza, Riza Chalid dan rekan bisnisnya Irawan Prakoso. Padahal, Riza Chalid dan Irawan Prakoso tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan selama ini.
"Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?" tegasnya.
Untuk itu, Patra menyatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Tim kuasa hukum meyakini, Kerry Riza dan para terdakwa lainnya tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Sampai malam ini, bagi umat yang beragama, pasti yakin, Tuhan enggak pernah tidur. Sampai malam ini kami yakin, ya, majelis hakim akan mengadili atas nama Tuhan. Ya. Oleh karena itu Ibu Bapak, kita berharap tak henti berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa, agar majelis hakim diberi kekuatan. Amin. Diberi kejernihan. Untuk memutus seadil-adilnya," katanya.
"Fakta persidangan sudah kita lihat. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kery, oleh Dimas, oleh Gading. Maka jika memang tidak ada alat bukti bebaskan. Kalau memang tidak ada fakta persidangan, kita berdoa semua supaya bisa Kery, Gading, anak-anak muda ini, Dimas ya, bisa bebas dia," katanya menambahkan.
Diberitakan, Kerry Riza dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Jaksa juga menuntut Kerry Riza membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun subsider 10 tahun pidana penjara.
Selain Kerry, dalam persidangan ini, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati. Jaksa menutut keduanya dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Gading dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,17 triliun dan Dimas dituntut membayar uang pengganti Rp 1 trilun dan US$ 11,09 juta subsider 8 tahun penjara.
Patra menyatakan, tuntutan jaksa terhadap Kerry Cs ini menjadi alarm bahaya paling nyaring dan besar bagi para pensiunan BUMN dan anak-anak muda. Hal ini karena dengan tuntutan tersebut, jaksa menilai kebijakan bisnis dapat dipidana. Selain itu, para anak muda menjadi takut untuk berinvestasi di Indonesia karena dapat berujung dipenjara seperti Kerry Cs.
"Hai direksi BUMN. Hati-hati nanti sudah pensiun diadili. Hai kebijakan bisnis nanti dianggap melanggar. Hati-hati. Yang kedua apa? Ini alarm paling nyaring untuk anak-anak muda. Mau berinvestasi di republik ini. Ya. Bagaimana tidak, investasi niat baik berujung di bui. Jadi ini adalah alarm, semoga majelis hakim juga bisa mempertimbangkan fakta yuridis, fakta sosiologis, dan juga fakta bahwa ketiganya sudah berkontribusi untuk energi dan juga berkontribusi terhadap distribusi BBM di Indonesia," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Kerry lainnya, Hamdan Zoelva menyatakan, kebenaran tidak pernah mati dan akan terungkap pada saatnya. Ditekankan, selama proses persidangan hingga sidang tuntutan, tidak ada fakta yang bisa menjerat Kerry Cs.
"Bagi saya singkat saja. Kebenaran boleh ditutupi, boleh disimpangkan, tapi kebenaran tidak pernah mati. Kebenaran pada saatnya pasti akan terungkap. Saya tetap berkeyakinan, walaupun sidang sampai pagi dini hari, bahwa tidak ada satu pun fakta-fakta dalam persidangan yang bisa menjerat Kery, Dimas, dan Gading," katanya.
Hamdan Zoelva menyatakan, surat tuntutan yang dibacakan jaksa tidak mendasarkan pada fakta persidangan yang telah berlangsung hingga saat ini. Hamdan menyebut tuntutan jaksa hanya menyalin atau copy-paste dari surat dakwaan.
"Saya mendengarkan baik-baik, walaupun tidak seluruhnya tadi dibacakan oleh jaksa. Apa yang dikatakan oleh jaksa penuntut umum mengenai fakta persidangan, sesungguhnya tidak ada fakta persidangan yang dibuka yang menjadi dasar tuntutan. Hanya copy-paste dari dakwaan," katanya.
Hamdan berharap jaksa jujur dan mendengarkan hati nuraninya. Hamdan Zoelva mengingatkan adanya pengadilan Tuhan.
"Saya harap jujur dan kata-kata nurani itu yang paling benar. Kalau tidak karena itu, ya, Allah yang akan menjatuhkan hukuman, Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
Hamdan Zoelva mengaku sempat tercengang saat jaksa membacakan surat tuntutan. Dikatakan, dalam surat tuntutan itu, perbuatan Kerry, Dimas, dan Gilang tidak ada urusannya dengan tata kelola minyak dan produk kilang yang menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 171 triliun. Untuk itu, Hamdan Zoelva mempertanyakan pidana tambahan uang pengganti Rp 10 triliun yang dituntut jaksa terhadap Kerry Riza.
"Kerry dihukum, dituntut untuk mengganti kerugian negara rp 10 triliun. Dari mana? Ini sama sekali di luar akal sehat, di luar logika seorang manusia yang sehat," tegasnya. (Cah/P-3)

11 hours ago
5





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4771906/original/063595200_1710390647-red-peppers-plate-flat-lay-white-textile-wall.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3467826/original/020867300_1622254463-80589531_585058902039516_6882090496301433051_n.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449363/original/037429900_1766055939-Screenshot_2025-12-18_180229.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364371/original/083190500_1759092377-AP25271693501205.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5389267/original/020740900_1761192591-063_2206116169.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5446523/original/056119800_1765897500-20251216_191740.jpg)
English (US) ·