Jakarta (ANTARA) - Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berinisial BMA yang membuat onar di hotel di Kalibata pada Agustus 2025.
"Pada Rabu (3/9) malam, BMA resmi dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Suriah," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Bugie menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
“Kami menjalankan tugas secara tegas, profesional, dan berlandaskan hukum. Deportasi ini merupakan langkah penegakan aturan demi menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan negara," ujarnya.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berjanji selalu bertindak cepat, humanis serta bersinergi dengan aparat terkait dalam menangani setiap pelanggaran keimigrasian.
Bugie menyampaikan bahwa langkah ini juga sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menekankan pentingnya sinergi, profesionalisme dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus mendukung program kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta mengimplementasikan Core Value Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel (PRIMA) dalam setiap langkah pelayanan, pengawasan maupun penegakan hukum keimigrasian.
Baca juga: Tiga WNA Nigeria dideportasi karena langgar aturan keimigrasian
Baca juga: Imigrasi Jaksel periksa WNA yang mengamuk di Kalibata
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.