Digugat Rp800 Miliar Terkait Demo Berujung Ricuh di Makassar, Ini Kata Polda Sulsel

1 day ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Digugat Rp800 Miliar Terkait Demo Berujung Ricuh di Makassar, Ini Kata Polda Sulsel Ilustrasi(MI/Lina Herlina)

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) digugat ke Pengadilan Negeri Makassar menyusul demonstrasi yang berlanjut pada kerusuhan besar pada Jumat (29/8) lalu. Kerusuhan itu kemudian berujung pada pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.

Gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp800 miliar diajukan oleh Muhammad Sulhadrianto Agus, 29, melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar.

Muallim Bahar, menegaskan bahwa gugatan ini ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban Polri, khususnya Polda Sulsel, atas kegagalan dalam menangani aksi unjuk rasa yang berakhir tragis.

Menurut penggugat, Polda Sulsel dianggap lalai dalam mengambil langkah preventif. "Seharusnya data intelijen sudah mengetahui potensi kejadian tersebut. Namun, masyarakat tidak melihat adanya kehadiran dan penanganan dari kepolisian saat peristiwa berlangsung," tegas Muallim.

Gugatan ini menyoroti besarnya kerugian yang ditimbulkan. Kerugian material, termasuk kerusakan dua gedung DPRD, ditaksir mencapai Rp500 miliar. 

Sementara itu, kerugian immaterial seperti trauma dan hilangnya rasa aman diperkirakan senilai Rp300 miliar, sehingga total ganti rugi yang diminta mencapai Rp800 miliar.

Muallim juga membantah pernyataan polisi yang menyebut kalah jumlah. "Jika polisi yang menjadi target, mestinya Polrestabes atau Polda yang diserang. Kenyataannya, titik aksi adalah kantor DPRD sesuai tuntutan massa," ujarnya.

Yang lebih memilukan, kerusuhan ini memakan korban jiwa. "Tiga warga Kota Makassar meninggal dunia di sekitar lokasi. Mereka hanya datang untuk mencari kerja, namun nyawanya hilang. Ini jelas pelanggaran HAM," ungkap Muallim.

Dalam gugatannya, ia mengajukan tujuh petitum yang didasarkan pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, UU Kepolisian, dan Perkap tentang Penanganan Unjuk Rasa. "Ini adalah langkah konstitusional. Kami akan buktikan semua di persidangan," pungkas Muallim.

Menanggapi gugatan tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal. "Kita hargai upaya-upaya hukum itu. Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah bertindak dengan penuh pertanggungjawaban," kata Didik, Selasa (9/9).

Didik juga mengungkapkan perkembangan penyelidikan. "Saat ini sudah ada 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran dan perusakan ini," jelasnya.

Terkait gugatan, Polda Sulsel menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut. "Kalau memang ada upaya hukum, tentu Polda Sulsel juga akan menjawab dengan upaya-upaya hukum," tegas Didik. (LN/E-4)

Read Entire Article