
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) digugat ke Pengadilan Negeri Makassar menyusul demonstrasi yang berlanjut pada kerusuhan besar pada Jumat (29/8) lalu. Kerusuhan itu kemudian berujung pada pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.
Gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp800 miliar diajukan oleh Muhammad Sulhadrianto Agus, 29, melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar.
Muallim Bahar, menegaskan bahwa gugatan ini ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban Polri, khususnya Polda Sulsel, atas kegagalan dalam menangani aksi unjuk rasa yang berakhir tragis.
Menurut penggugat, Polda Sulsel dianggap lalai dalam mengambil langkah preventif. "Seharusnya data intelijen sudah mengetahui potensi kejadian tersebut. Namun, masyarakat tidak melihat adanya kehadiran dan penanganan dari kepolisian saat peristiwa berlangsung," tegas Muallim.
Gugatan ini menyoroti besarnya kerugian yang ditimbulkan. Kerugian material, termasuk kerusakan dua gedung DPRD, ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Sementara itu, kerugian immaterial seperti trauma dan hilangnya rasa aman diperkirakan senilai Rp300 miliar, sehingga total ganti rugi yang diminta mencapai Rp800 miliar.
Muallim juga membantah pernyataan polisi yang menyebut kalah jumlah. "Jika polisi yang menjadi target, mestinya Polrestabes atau Polda yang diserang. Kenyataannya, titik aksi adalah kantor DPRD sesuai tuntutan massa," ujarnya.
Yang lebih memilukan, kerusuhan ini memakan korban jiwa. "Tiga warga Kota Makassar meninggal dunia di sekitar lokasi. Mereka hanya datang untuk mencari kerja, namun nyawanya hilang. Ini jelas pelanggaran HAM," ungkap Muallim.
Dalam gugatannya, ia mengajukan tujuh petitum yang didasarkan pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, UU Kepolisian, dan Perkap tentang Penanganan Unjuk Rasa. "Ini adalah langkah konstitusional. Kami akan buktikan semua di persidangan," pungkas Muallim.
Menanggapi gugatan tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal. "Kita hargai upaya-upaya hukum itu. Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah bertindak dengan penuh pertanggungjawaban," kata Didik, Selasa (9/9).
Didik juga mengungkapkan perkembangan penyelidikan. "Saat ini sudah ada 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran dan perusakan ini," jelasnya.
Terkait gugatan, Polda Sulsel menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut. "Kalau memang ada upaya hukum, tentu Polda Sulsel juga akan menjawab dengan upaya-upaya hukum," tegas Didik. (LN/E-4)