Jakarta -
Pinjaman online (Pinjol) memiliki sisi positif dan negatif. Jika tidak berhati-hati, maka seseorang dapat dirugikan oleh pinjol.
Hal itu menjadi salah satu pertanyaan yang paling banyak disampaikan kepada detik's Advocate. Berikut salah satunya:
Selamat pagi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mau bertanya perihal data pribadi disalahgunakan.
Saya mendapatkan tagihan dari salah satu pinjol. Yang di mana saya tidak melakukan pinjaman sama sekali. Sedangkan saya cek data kontrak yang mereka kasih, data pribadi saya lengkap.
Pertanyaan, apa yang harus saya lakukan ?
Terima kasih
HS
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami meminta pendapat hukum dari advokat Slamet Yuono, SH, MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Berikut pendapat lengkapnya:
Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan oleh HS kepada detikcom dan sekaligus menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa HS. Memang, pinjol ilegal menjelma menjadi hantu online yang selalu menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat. Aparat penegak hukum (Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung) dan Satgas PASTI serta stakeholder terkait lainnya harus memiliki visi yang sama untuk memberantas, membasmi dan menindak tegas pinjol ilegal yang selalu menimbulkan keresahan di mana salah satu modus yang digunakan adalah masyarakat tidak meminjam tetapi kemudian ditransfer dana dan ditagih secara terus menerus dengan menggunakan ancaman, kata-kata kasar, ancaman penyebaran data pribadi dan ancaman lainnya.
Bahwa pinjol ilegal (tidak berizin OJK) menimbulkan keresahan di masyarakat, sebagaimana kita ketahui banyak korban berjatuhan dari adanya penagihan yang dilakukan baik oleh pinjol ilegal maupun oknum dari Pinjol yang berizin, mulai dari bunuh diri, di PHK dari tempat kerja, melakukan pencurian, perampokan bahkan sampai pembunuhan. Hal ini tentunya harus dicegah, ditindak dan dibasmi oleh Kepolisian RI dan Satgas PASTI, penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian RI tentunya harus didukung oleh Kejaksaan RI dan sebagai efek jera Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan di bawahnya harus memberikan hukuman dan denda yang maksimal bagi para penyandang dana, para pengelola dan penagih utang/debt collector pinjol ilegal.
Sebagaimana kita ketahui Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) mulai tahun 2017 sampai dengan Juni 2024 telah menghentikan 8271 Pinjaman Online Ilegal, hal ini sebagaimana informasi yang disampaikan melalui akun Instagram OJK, tetapi ternyata dalam praktiknya tidak cukup hanya menghentikan pinjol ilegal tetapi harus dibarengi dengan Penindakan oleh Kepolisian dan tentunya Penindakan ini secara pararel harus didukung Kejaksaan RI dengan menuntut dengan hukuman maksimal dan Pengadilan harus menjatuhkan hukuman maksimal. Dengan penindakan dan ancaman hukuman yang maksimal tersebut diharapkan menjadi Shock Therapy bagi pinjol ilegal untuk menutup usaha di Indonesia.
Kami menyarankan HS mengambil langkah-langkah antara lain:
Tidak perlu melakukan pembayaran jika memang tidak meminjam, karena bagi pinjol ilegal yang menyalurkan dana masyarakat di sektor keuangan tanpa izin OJK bisa dipidana dengan ancaman pidana paling lama 10 Tahun dan Denda paling banyak Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun);
Kembalikan dana yang sudah ditransfer dengan utuh. Jangan takut ketika diancam akan disebarkan data pribadi karena Undang Undang Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan dan bisa menjerat mereka yang mengumpulkan, mengungkapkan dan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Perhatikan di laman Resmi OJK, Per tanggal 12 Juli 2024 Penyelenggara Fintech P2P Lending yang berizin OJK adalah sebanyak 98 Perusahaan.
Di samping langkah sebagaimana kami uraikan di atas, Terhadap tindakan Pinjol yang mengancam baik dengan menggunakan ancaman kekerasan, menyebarkan data pribadi, melakukan penghinaan/fitnah melalui sosial media atau tindakan teror lain yang tidak manusiawi, atas kelakuan pinjol ilegal tersebut Ibu F dapat menempuh langkah hukum antara lain :
I. MEMBUAT LAPORAN POLISI
Laporan Polisi ke Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindakan pidana antara lain :
A) PELANGGARAN ATAS UU NO. 27 TAHUN 2022 TTG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
1) Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 :
(1) setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
2) Ketentuan Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 :
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
B) PELANGGARAN ATAS UU NO. 4 TAHUN 2023 TTG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR JASA KEUANGAN
1) Pelanggaran terhadap Pasal 237 : Setiap Orang dilarang melakukan :
a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;
b. ....;
c. ....; dan
d. ....,selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
2) Ketentuan Pidana Terkait Pelindungan Konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 305:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu, dan/atau yang memimpin perbuatan itu.
C) PELANGGARAN ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008 TTG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JO. UU NO. 19 TAHUN 2019 TTG PERUBAHAN ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JO. UU NO. 1 TAHUN 2024 TTG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008
1) Terkait ancaman atau menakut nakuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 : "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi".
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.