Jakarta -
BPJS Kesehatan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan fraud dengan kasus tagihan fiktif yang dilakukan oleh sejumlah rumah sakit.
Dugaan kecurangan ini ditemukan oleh tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketiga rumah sakit tersebut berlokasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami temuan tersebut. Sanksi berupa denda sampai pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan segera ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau BPJS Kesehatan (sanksinya) pemutusan hubungan kerja dan dananya harus dikembalikan. Untuk selanjutnya, dikembalikan ke KPK," tutur Ali Ghufron saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Temuan KPK menemukan tiga rumah sakit melakukan phantom billing atau merekayasa dokumen. Selain itu jenis kecurangan yang dilakukan yakni memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), penggelembungan tagihan obat atau alat kesehatan dan lain-lain yang tidak sesuai indikasi medis.
Hasil audit dengan pihak BPJS Kesehatan menunjukkan setidaknya ada tiga rumah sakit yang diketahui terlibat phantom billing yakni salah satu RS di Jawa Tengah dengan dugaan fraud sebesar Rp 29,4 miliar dari 22.550 kasus; RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 4,2 miliar dari 1620 kasus; serta RS di Sumatera Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp 1,5 miliar dengan 841 Kasus.
(kna/kna)