
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar rapat membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Revisi Undang-Undang Polri hingga rancangan undang-undang (RUU) Transportasi Online masuk usulan.
"Kami informasikan bahwa Badan Legislasi juga telah menerima beberapa usulan RUU untuk dapat dimasukkan dalam Prolegnas RUU tahun 2025-2029," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Adapun sejumlah RUU itu meliputi RUU tentang Kawasan Industri, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Transportasi Online, dan RUU tentang Patriot Bond. Kemudian, Revisi UU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), RevisiUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia, dan RUU tentang Pekerja Platform Indonesia.
"Ada satu lagi ini BUMD ya, sudah masuk di long list ya," jelas Bob.
Selain itu, Baleg DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut masuk tiga daftar yang diprioritaskan.
"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu RUU tentang perampasan aset, RUU tentang kamar dagang industri, dan RUU tentang kawasan industri," kata Bob.
Ketiga RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Bob juga menekankan bahwa tidak perlu lagi perdebatan terhadap RUU Perampasan Aset.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujar Bob.(P-1)